Sabtu, 18 Januari 2014

Kembalian Uang Receh Dengan Permen Bisa di Penjara


jangan di KLIK

Kita pastinya pernah bereblanja ke supermarket, minimarket, mall, dan pasar modren lainya selain tempat berbelanja yang nyaman, harga di pasar modren juga tergolong lebih murah dibandingkan dengan yang lainya. Sebagai konsumen yang pernah melakukan transaksi jual beli di pasar tradisional pastinya kita pernah menerima kembalian uang kecil dengan nominal dibawah Rp.1000 dan kembalian tersebut dalam bentuk uang namun, pasti kita pernah menerima kembalian dalam bentuk permen.  karna merasa Gengsi atau tak ingin direpotkan, kita seringkali tidak mempersoalkan hal ini namun, taukah anda bahwa perbuatan ini sesungguhnya sangat merugikan hak kita sebagai konsumen.
Sebagai konsumen kita harus mengetahui apa saja yang menjadi hak kita. Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya dan juga  Berdasarkan ketentuan pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengatakan bahwa: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Namun dalam  kehidupan sehari hari apakah hak-hak yang terdapat dalam UU sudah dirasakan dan dimiliki oleh konsumen? Sesungguhnya UU ini memang sengaja di bentuk untuk membela skaligus memberikan perlindungan khusus kepada konsumen kecil, yang sering kali tidak mengetahui akan hak haknya sebagai konsumen. Dimana karena ketidak tahuan kita sebagai konsumen akan haknya, sering dimamfaatkan oleh para produsen maupun pelaku usaha, dengan melakukan berbagai perbuatan curang yang tentunya merugikan konsumen.

Terdapat ancaman serius bagi pelaku usaha nakal, kita sebagai konsumen dapat mengajukan gugatan secara sendiri maupun melalui Badan Penyelesaian Sengkeeta Konsumen (BPSK) dan lembaga-lembaga peerlindungan konsumen lainya untuk menuntut gantirugi terhadap produsen maupun pelaku usaha nakal yang merugikan diri kita sebagai konsumen. Sanksi yang dikenakan juga tak main-main yaitu:  ancaman 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal dua milyar rupiah, dan/atau ditambah dengan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan 63 UU Nomor 8 tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar