Rabu, 02 April 2014

Makalah Penyalahgunaan Narkotika



KATA PENGANTAR

         Rasa syukur yang dalam
saya sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami karya tulis ilmiah “Penyalah Gunaan Narkotika”, suatu permasalahan yang selalu dialami bagi masyarakat.

        
karya tulis ilmiah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah Penyalah Gunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat.

         Remaja pada saat ini sangat mudah terpengaruh dengan adanya Narkoba/Narkotika. Seakan-akan remaja pada saat ii menjadikan narkotika sebagai makanan sehari-hari. Maka dari itu Makalah ini dibuat bertujuan untuk memberikan sebuah bayangan bahaya akan narkotika pada remaja atau kepada orang-orang lain agar tidak memakai narkotika dan berhenti memakai Narkotika.

Penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi dan dalam pembuatan makalah

di lain waktu. Semoga makalah dapat bermanfaat bagi orang banyak dan khususnya kepada penulis.

Salaonro, 26 Maret 2014


Penyusun
















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                               1
DAFTAR ISI                                                                                                              2
BAB I PENDAHULUAN                 
a.    Latar belakang                                                                                                3
b.    Rumusan masalah                                                                                          3
c.    tujuan                                                                                                              5
d.    manfaat                                                                                                           5
BAB II KAJIAN PUSTAKA
a.    Defenisi narkotika                                                                                           6
b.    Jenis-jenis Narkotika                                                                                      7
c.    Penyebaran Narkotika                                                                                    7
d.    Bahaya narkotika                                                                                            9
e.    Penyalahgunaan Narkotika                                                                            10
BAB III PENUTUP
kesimpulan                                                                                                               13
Saran                                                                                                                         13
DAFTAR  PUSTAKA                                                                                               14









BAB I PENDAHULUAN
a.Latar Belakang Masalah
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.

          Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
           Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

         Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

           Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan
.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Oleh karena itu dengan dibuatnya karya tulis ini penulis mengharapkan agar pembaca dapat mengetahui dampak negatif penyalahgunaan narkoba
b.Rumusan Masalah
1.      Apa Defenisi Narkotika ?
2.      Apa jenis-jenis Narkotika ?
3.      Bagaimana penyebaran narkotika ?
4.      Apa bahaya Narkotika ?









c. Tujuan
1.      Untuk mengetahui defenisi Narkotika
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis Narkotika
3.      Untuk mengetahui bagaimana penyebaran Narkotika
4.      Untuk mengetahui Bahaya Narkotika
5.      Untuk mengetahui penyalahgunaan narkoba

d. Manfaat

Bagi Penulis
            Memberikan informasi untuk para pembaca mengenai Narkotika
Bagi Pembaca
            Setelah membaca karya tulis ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui apakah itu narkotika dan bahayanya






















BAB II KAJIAN PUSTAKA


a.    Defenisi Narkotika
Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungan akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh Narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, heroin, kokain, morfin amfetamin, dan lai-lain.
Golongan Narkotika berdasarkan bahan pembuatannya :
1.        Narkotika Alami
Zat dan obat yang langsung bias dipakai sebagai narkotika tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bias langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun kokain.
2.        Narkotika Sintetis / Semi Sintetis
Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintetis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesic. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.

Narkotika sintetis dapat mwnimbulkan dampak sebagai berikut :
a.       Depresan  = Membuat pemakai tertidur atau tidak sadar diri.
b.      Stimulant = Membuat pemakai bersemangat dlam beraktivitas kerja dan merasa badan lebih segar.
c.       Halusinogen = Dapat membuat si pemakai jadi beralusinasi yang mengubah perasaan serta pemikiran.

3.        Narkotika Semi Sintetis
Yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain


b.    Jenis-Jenis Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya
c.    Penyebaran Narkotika
          Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
          Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

         Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

         Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

           Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

          Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
d.    Bahaya Narkotika
Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
1. Depresan Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
2. Halusinogen Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
3. Stimulan Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
4. Adiktif Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
1. Opioid: depresi berat, apatis, rasa lelah berlebihan ,malas bergerak ,banyak tidur, gugup, gelisah, selalu merasa curiga ,denyut jantung bertambah cepat ,rasa gembira berlebihan, banyak bicara namun cadel ,rasa harga diri meningkat, kejang-kejang, pupil mata mengecil, tekanan darah meningkat, berkeringat dingin, mual hingga muntah ,luka pada sekat rongga hidung ,kehilangan nafsu makan ,turunnya berat badan
2. Kokain :denyut jantung bertambah cepat, gelisah, rasa gembira berlebihan, rasa harga diri meningkat, banyak bicara ,kejang-kejang, pupil mata melebar, berkeringat dingin, mual hingga muntah, mudah berkelahi, pendarahan pada otak, penyumbatan pembuluh darah pergerakan mata tidak terkendali, kekakuan otot leher
3. Ganja: mata sembab kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair sering melamun pendengaran terganggu selalu tertawa terkadang cepat marah tidak bergairah gelisah dehidrasi tulang gigi keropos liver saraf otak dan saraf mata rusak skizofrenia
4. Ectasy enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat, berkeringat sulit tidur kerusakan saraf otak dehidrasi gangguan liver tulang dan gigi keropos tidak nafsu makan saraf mata rusak
5. Shabu-shabu: enerjik paranoid sulit tidur sulit berfikir kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas banyak bicara denyut jantung bertambah cepat pendarahan otak shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.
6. Benzodiazepin: berjalan sempoyongan wajah kemerahan banyak bicara tapi cadel mudah marah konsentrasi terganggu kerusakan organ-organ tubuh terutama otakPenyalahgunaan
e.    Penyalahgunaan  Narkotika
Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan.
Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadianya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari.
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.
Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.
1.Faktor Diri
a.Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b.Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c.Keinginan untuk bersenang-senang.
d.Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e.Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f.Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
g.Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h.Menderita kecemasan dan kegetiran.
i.Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j.Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
k.Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l.Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.
m.Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
n.Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
o.Pengertian yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p.Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q.Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba.
2.Faktor Lingkungan
a.Keluarga bermasalah atau broken home.
b.Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap nrkoba.
c.Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d.Sering berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).
e.Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f.Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.
g.Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.
h.Orang tua yang otoriter,.
i.Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j.Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
k.Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l. Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat,kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m.Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.
3.Faktor Ketersediaan Narkoba.
Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba
karena :
a.Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b.Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c.Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d.Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e.Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f.Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g.Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h.Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i. Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.(RQ@DATIN)
BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan

Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungan akan zat tersebut secara terus menerus . narkotika dibedakan menjadi 3 jenis yaitu , narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.

b.      Saran
1.      Pemerintah harusnya bisa lebih tegas dalam menangani masalah narkotika di indonesia agar generasi muda indonesia tidak terjerumus dalam hal tersebut
2.      Narkotika sebenarnya bukanlah hal yang berbahaya jika di gunakan sesuai takaran dan anjuran dokter , tapi karena kurangnya pengetahuan yang menjadikan banyaknya generasi bangsa indonesia yang menyalahgunakannya dalam dosis yang berlebihan dan menyebabkan ketergantungan . harusnya bisa di adakan sosialisasi untuk mencegah hal demikian.





















DAFTAR PUSTAKA
http://www.wikimu.com
http://putracenter.net/2011/02/05/jenis-jenis-narkoba-   dan-bahayanya/
http://soccer09.blogdetik.com
http://gambarnarlotika.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Narkotika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar